Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kejahatan di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011-2018 (Pendekatan Hukum & Ekonomi)

  • Hendriko Arizal Universitas Bung Hatta, Padang, Indonesia
  • Wenny Widya Wahyudi Universitas Bung Hatta
  • Helmi Chandra Universitas Bung Hatta, Padang, Indonesia

Abstract

Kejahatan merupakan problematika yang belum dapat ditemukan formulasinya sampai dengan hari ini. Meskipun banyaknya penelitian, konverensi internasional yang membahas tentang kejahatan namun belum dapat menghilangkan kejahatan itu sendiri. Provinsi Sumatera Barat mempunyai angka kejahatan yang cukup tinggi tercatat pada tahun 2018 terjadi 13.655 kasus kejahatan. Tingginya angka kejahatan dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu pendidikan, pengangguran, PDRB dan pendapatan per kapita. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kejahatan di provinsi Sumatera Barat Tahun 2011-2018 melalui pendekatan hukum dan ekonomi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara analisis regresi linier berganda dan deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis regresi linier berganda keempat variabel pendidikan, pengangguran, PDRB dan pendapatan perkapita mampu menjelaskankan tingkat kriminalitas sebesar 68,6% dan sisanya 31,4% adalah variabel lain yang belum dijadikan variabel penelitian ini. Penyebab terjadinya kejahatan di Sumatera Barat pada tahun 2011-2018 adalah pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan untuk hidup, degradasi moral dan penyalahgunaan narkoba.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Hendriko Arizal, Universitas Bung Hatta, Padang, Indonesia

Kejahatan merupakan problematika yang belum dapat ditemukan formulasinya sampai dengan hari ini. Meskipun banyaknya penelitian, konverensi internasional yang membahas tentang kejahatan namun belum dapat menghilangkan kejahatan itu sendiri. Provinsi Sumatera Barat mempunyai angka kejahatan yang cukup tinggi tercatat pada tahun 2018 terjadi 13.655 kasus kejahatan. Tingginya angka kejahatan dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu pendidikan, pengangguran, PDRB dan pendapatan per kapita. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kejahatan di provinsi Sumatera Barat Tahun 2011-2018 melalui pendekatan hukum dan ekonomi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara analisis regresi linier berganda dan deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis regresi linier berganda keempat variabel pendidikan, pengangguran, PDRB dan pendapatan perkapita mampu menjelaskankan tingkat kriminalitas sebesar 68,6% dan sisanya 31,4% adalah variabel lain yang belum dijadikan variabel penelitian ini. Penyebab terjadinya kejahatan di Sumatera Barat pada tahun 2011-2018 adalah pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan untuk hidup, degradasi moral dan penyalahgunaan narkoba.

References

Adri, S., Karimi, S., & Indrawari, D. (2019). Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi terhadap Perilaku Kriminalitas (Tinjauan Literatur). In JIAP (Vol. 5, Issue 2).
Arifin, M. S., & Fuad Nashori, H. (2016). Pencegahan dan Penanganan Kriminalitas Dalam Psikologi Islam.
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
Hapsari, M. A. (2020). MEDIA SYARI’AH: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial Konsep Internalisasi Integritas dan Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum sebagai Upaya Penanggulangan Korupsi. Media Syari’ah, 22(2), 2020. https://doi.org/10.22373/jms.v%vi%i.7385
Ikawati Linda. (2019). Fenomena Kejahatan Kriminologi Berdasarkan Ciri Psikis & Psikologis Manusia. Jurnal UNPAB.
Khairani, R., & Ariesa, Y. (2020). Pengaruh Kriminalitas Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Utara. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), 5(2), 166–178. https://doi.org/10.31002/rep.v5i2.1954
Marzuki. (2017). Penelitian Hukum.
Masfiatun. (2019). Pengaruh Faktor Ekonomi Terhadap Jumlah Kejahatan (Crime Total) Di Indonesia (2015-2017). Jurnal Keamanan Nasional.
Mujtahid. (2020). Publikasi Pelaku Jarimah dan Tindak Pidana Pers dalam Islam. In Media Syari’ah (Vol. 22, Issue 1).
Putra, A. D., Stevi Martha, G., Fikram, M., Yuhan, R. J., & Stis, P. S. (2020). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Tingkat Kriminalitas di Indonesia Tahun 2018.
Suhardi, I., & Mahkamah Syar’iyyah Sigli, H. (2019). Perlindungan Keluarga Terpidana Hukuman Cambuk dalam Qanun Aceh. In Media Syari’ah (Vol. 21, Issue 1).
Sutherland and Cressey. (1960). Principles of Criminology Sixth Edition.
Tamin Boy Yendra. (2018). Tingkat Kriminalitas di Indonesia dan Resiko Penduduk Terkena Tindak Pidana. https://www.researchgate.net/publication/322756763
Taylor. (1971). Criminality and Legal Order.
Thorsten Sellin. (1970). A Sociological Approach.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. (2021). Kriminologi.
W.A. Bonger. (1982). Pengantar Tentang Kriminologi.
Published
2023-12-30
How to Cite
ARIZAL, Hendriko; WAHYUDI, Wenny Widya; CHANDRA, Helmi. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kejahatan di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011-2018 (Pendekatan Hukum & Ekonomi). Jurnal Pembangunan Nagari, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 159-169, dec. 2023. ISSN 2527-6387. Available at: <https://ejournal.sumbarprov.go.id/index.php/jpn/article/view/417>. Date accessed: 27 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.30559/jpn.v8i2.417.
Section
Articles